Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penjualan harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir dan harta peninggalan yang tak terurus wajib disimpan dalam rekening Bank Pemerintah. (2) Dalam hal ada pengakuan dari pemilik atau ahli waris terhadap harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Harta Peninggalan wajib menyerahkan hasil penjualan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Balai Harta Peninggalan wajib menyerahkan hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara setelah lewat jangka waktu 33 (tiga puluh tiga) tahun terhitung sejak tanggal pelaksanaan penjualan dan tidak ada pengakuan dari pemilik atau ahli waris terhadap harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir dan harta peninggalan yang tak terurus. 9. Ketentuan dalam Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Pasal.id