Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 penjualan tidak dilaksanakan, Direktur Jenderal dapat memperpanjang jangka waktu pelaksanaan penjualan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu izin pelaksanaan penjualan. (2) Apabila dalam jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penjualan tidak juga dilaksanakan maka dilakukan penaksiran ulang oleh Penaksir. 8. Ketentuan dalam Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda