Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal harga yang ditentukan oleh Penaksir berdasarkan penilaian Direktur Jenderal tidak wajar, penaksiran ulang dapat dilakukan oleh Tim Bersama.
(2) Tim Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penaksiran ulang paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Direktur Jenderal MENETAPKAN harga yang ditentukan oleh Penaksir tidak wajar.
(3) Hasil penaksiran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pemberian izin pelaksanaan penjualan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Ketentuan dalam Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
