Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan izin pelaksanaan penjualan harta peninggalan yang tidak terurus wajib melampirkan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi akta kematian atau surat keterangan kematian atau surat laporan kematian dari luar negeri yang dilegalisir atau diketahui oleh pejabat yang berwenang; b. fotokopi berita acara pencatatan harta yang dilegalisir oleh Balai Harta Peninggalan; c. fotokopi surat pemberitahuan kepada kejaksaan negeri yang dilegalisir oleh Balai Harta Peninggalan; d. fotokopi surat pemberitahuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan yang dilegalisir oleh Balai Harta Peninggalan; e. fotokopi pengumuman pemanggilan ahli waris atau pihak yang berkepentingan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan surat kabar yang dilegalisir oleh Balai Harta Peninggalan; f. fotokopi surat bukti sebagai penghuni yang sah atau surat keterangan penghunian dari kelurahan setempat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; g. fotokopi perjanjian sewa menyewa antara Balai Harta Peninggalan dengan penghuni yang sah untuk tanah dan/atau bangunan serta benda dan segala sesuatu yang berdiri di atas tanah, yang telah dilegalisir oleh Balai Harta Peninggalan; h. fotokopi tanda bukti pembayaran sewa menyewa terbaru yang sah yang dilegalisir oleh Balai Harta Peninggalan; dan i. fotokopi surat permohonan untuk membeli dari penghuni yang sah yang dilegalisir oleh Balai Harta Peninggalan. 6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda