Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Permohonan izin pelaksanaan penjualan harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir wajib melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi penetapan pengadilan negeri yang dilegalisir oleh pengadilan;
b. fotokopi berita acara pencatatan harta yang dilegalisir oleh Balai Harta Peninggalan;
c. fotokopi surat pemberitahuan kepada kejaksaan negeri yang dilegalisir oleh Balai Harta Peninggalan;
d. fotokopi surat pemberitahuan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan yang dilegalisir oleh Balai Harta Peninggalan;
e. fotokopi pengumuman ketidakhadiran dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan surat kabar yang dilegalisir oleh Balai Harta Peninggalan;
f. fotokopi surat keterangan tidak ada keberatan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
g. fotokopi surat bukti sebagai penghuni yang sah atau surat keterangan penghunian dari kelurahan setempat untuk tanah dan/atau bangunan, yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
h. fotokopi perjanjian sewa menyewa antara Balai Harta Peninggalan dengan penghuni yang sah yang dilegalisir oleh Balai Harta Peninggalan;
i. fotokopi tanda bukti pembayaran sewa menyewa yang sah yang dilegalisir oleh Balai Harta Peninggalan; dan
j. fotokopi surat permohonan untuk membeli dari penghuni yang sah yang dilegalisir oleh Balai Harta Peninggalan.
5. Ketentuan dalam Pasal 5 huruf a, huruf f, huruf g dan huruf h diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
