Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan izin pelaksanaan penjualan harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir wajib melampirkan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi penetapan pengadilan negeri yang dilegalisir oleh pengadilan; b. fotokopi berita acara pencatatan harta yang dilegalisir oleh Balai Harta Peninggalan; c. fotokopi surat pemberitahuan kepada kejaksaan negeri yang dilegalisir oleh Balai Harta Peninggalan; d. fotokopi surat pemberitahuan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan yang dilegalisir oleh Balai Harta Peninggalan; e. fotokopi pengumuman ketidakhadiran dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan surat kabar yang dilegalisir oleh Balai Harta Peninggalan; f. fotokopi surat keterangan tidak ada keberatan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri; g. fotokopi surat bukti sebagai penghuni yang sah atau surat keterangan penghunian dari kelurahan setempat untuk tanah dan/atau bangunan, yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; h. fotokopi perjanjian sewa menyewa antara Balai Harta Peninggalan dengan penghuni yang sah yang dilegalisir oleh Balai Harta Peninggalan; i. fotokopi tanda bukti pembayaran sewa menyewa yang sah yang dilegalisir oleh Balai Harta Peninggalan; dan j. fotokopi surat permohonan untuk membeli dari penghuni yang sah yang dilegalisir oleh Balai Harta Peninggalan. 5. Ketentuan dalam Pasal 5 huruf a, huruf f, huruf g dan huruf h diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda