Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2B

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Harta Peninggalan mengajukan permohonan izin pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. 4. Ketentuan dalam Pasal 4 huruf g diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2B — PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Pasal.id