Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2A

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir dan harta peninggalan yang tak terurus dapat diajukan izin pelaksanaan penjualannya oleh penghuni kepada Menteri melalui Balai Harta Peninggalan setelah dilakukan pemanggilan kepada para ahli waris dan/atau yang berkepentingan atas harta tak terurus. (2) Pengajuan izin pelaksanaan penjualan oleh penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengumuman harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir dan harta peninggalan yang tak terurus oleh Balai Harta www.djpp.kemenkumham.go.id Peninggalan dalam: a. Berita Negara Republik INDONESIA; dan b. 2 (dua) surat kabar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2A — PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Pasal.id