Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses pelaksanaan izin pelaksanaan penjualan harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir dan harta peninggalan yang tidak terurus yang berada dalam pengurusan dan pengawasan Balai Harta Peninggalan dilakukan oleh Direktur Jenderal berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Pasal.id