Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Balai Harta Peninggalan adalah unit pelaksana teknis pada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA berada dibawah Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia yang secara teknis bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, mempunyai tugas www.djpp.kemenkumham.go.id
mewakili dan mengurus kepentingan orang yang karena hukum atau putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang- undangan.
2. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
4. Izin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir dan Harta Peninggalan yang Tidak Terurus adalah izin yang diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Balai Harta Peninggalan setelah seluruh syarat terpenuhi.
5. Putusan/Penetapan adalah putusan/penetapan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
6. Penaksir adalah perusahaan jasa penilai (appraisal) yang berbadan hukum.
7. Tim Bersama adalah pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal yang terdiri dari pejabat Direktorat Jenderal dan pejabat Inspektorat Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
2. Ketentuan dalam Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
