Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.02.01 Tahun 2011 tentang Formasi Jabatan Notaris, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
