Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jumlah formasi yang telah ditetapkan pada tahun 2014 di kabupaten/kota, tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2014.
Koreksi Anda
