Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan pedoman untuk menentukan Kategori Daerah. (2) Kategori Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kategori Daerah A meliputi: 1. Kota Administrasi Jakarta Selatan; 2. Kota Administrasi Jakarta Barat; 3. Kota Administrasi Jakarta Pusat; 4. Kota Administrasi Jakarta Utara; dan 5. Kota Administrasi Jakarta Timur. b. Kategori Daerah B meliputi: 1. Kota Bandung; 2. Kota Surabaya; 3. Kota Semarang; 4. Kota Medan; dan 5. Kota Makassar. c. Kategori Daerah C meliputi: 1. Kota Bekasi; 2. Kabupaten Bekasi; 3. Kota Depok; 4. Kota Bogor; 5. Kabupaten Bogor; 6. Kota Tangerang; 7. Kota Tangerang Selatan; 8. Kabupaten Tangerang; 9. Kabupaten Sidoarjo; 10. Kota Yogyakarta; 11. Kabupaten Sleman; 12. Kabupaten Bantul; 13. Kota Surakarta; 14. Kabupaten Deli Serdang; 15. Kabupaten Gowa; 16. Kota Batam; 17. Kota Pekanbaru; 18. Kota Denpasar; 19. Kabupaten Badung; dan 20. Kabupaten Gianyar. d. Kategori Daerah D meliputi kabupaten/kota selain Kategori Daerah A, Kategori Daerah B, dan Kategori Daerah C.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Pasal.id