Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku untuk pengangkatan dan perpindahan wilayah jabatan Notaris.
Koreksi Anda