Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perbedaan hasil penghitungan untuk setiap kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri MENETAPKAN Formasi Jabatan Notaris berdasarkan jumlah terbanyak dari masing- masing kriteria.
(2) Jika jumlah terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihslkan dr penghitungan kriteria dunia usaha dan rata-rata jumlah akta maka Formasi Jabatan Notaris yang ditetapkan tidak melebihi 2 (dua) kali jumlah formasi yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk.
Koreksi Anda
