Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penghitungan penentuan Formasi Jabatan Notaris setiap tahun berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Berdasarkan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri MENETAPKAN Formasi Jabatan Notaris.
Koreksi Anda
