Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Notaris wajib menyampaikan secara elektronik jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapannya kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.
Koreksi Anda