Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Formasi Jabatan Notaris berdasarkan kegiatan dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, ditentukan sebagai berikut:
a. setiap ada 1 (satu) kantor pusat bank pemerintah atau swasta diangkat paling banyak 6 (enam) Notaris;
b. setiap ada 1 (satu) kantor cabang bank pemerintah atau swasta diangkat paling banyak 3 (tiga) Notaris;
c. setiap ada 2 (dua) kantor cabang pembantu bank pemerintah atau swasta diangkat 1 (satu) Notaris;
d. setiap ada 1 (satu) kantor bank perkreditan rakyat diangkat 1 (satu) Notaris; atau
e. setiap ada 2 (dua) kantor pusat atau cabang perusahaan pembiayaaan diangkat 1 (satu) Notaris.
(2) Penetapan Formasi Jabatan Notaris berdasarkan jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, ditentukan sebagai berikut:
a. setiap 15.000 (lima belas ribu) jiwa di kota administrasi dan kabupaten administrasi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diangkat l (satu) orang Notaris;
b. setiap 17.500 (tujuh belas ribu lima ratus) jiwa di ibukota Provinsi diangkat 1 (satu) Notaris;
c. setiap 20.000 (dua puluh ribu) jiwa di daerah kota diangkat 1 (satu) orang Notaris; dan
d. setiap 25.000 (dua puluh lima ribu) jiwa di daerah kabupaten diangkat 1 (satu) orang Notaris.
(3) Penetapan Formasi Jabatan Notaris berdasarkan rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dengan ketentuan sebagai berikut:
a. setiap 1000 (seribu) akta jaminan fidusia per bulan dalam 1 (satu) tahun diangkat 1 (satu) orang Notaris; dan
b. setiap 100 (seratus) akta selain akta jaminan fidusia per bulan dalam 1 (satu) tahun diangkat 1 (satu) orang Notaris.
Koreksi Anda
