Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan: a. kegiatan dunia usaha; b. jumlah penduduk; dan/atau c. rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Pasal.id