Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri berwenang menentukan Formasi Jabatan Notaris pada kabupaten/kota dengan mempertimbangkan usul dari Organisasi Notaris.
Koreksi Anda
Menteri berwenang menentukan Formasi Jabatan Notaris pada kabupaten/kota dengan mempertimbangkan usul dari Organisasi Notaris.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran