Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri berwenang menentukan Formasi Jabatan Notaris pada kabupaten/kota dengan mempertimbangkan usul dari Organisasi Notaris.
Koreksi Anda