Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai jabatan Notaris atau berdasarkan UNDANG-UNDANG lainnya.
2. Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu kabupaten/kota.
3. Kategori Daerah adalah pengelompokan tempat kedudukan Notaris berdasarkan kriteria Formasi Jabatan Notaris.
Koreksi Anda
