Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 26 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai jabatan Notaris atau berdasarkan UNDANG-UNDANG lainnya. 2. Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu kabupaten/kota. 3. Kategori Daerah adalah pengelompokan tempat kedudukan Notaris berdasarkan kriteria Formasi Jabatan Notaris.
Koreksi Anda