Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Lapas Klas I dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah. (2) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah berhalangan atau terdapat kekosongan jabatan, pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal atau Kepala Biro Kepegawaian.
Koreksi Anda