Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS I
Teks Saat Ini
(1) Kepala Lapas Klas I dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah.
(2) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah berhalangan atau terdapat kekosongan jabatan, pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal atau Kepala Biro Kepegawaian.
Koreksi Anda
