Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan rapat pengangkatan Kepala Lapas Klas I. (2) Hasil rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pertimbangan pengangkatan Kepala Lapas Klas I. (3) Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan dalam memberikan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural selain memperhatikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memperhatikan syarat objektif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. (4) Pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan disampaikan kepada Menteri guna mendapat persetujuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Pasal.id