Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS I
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Hasil penilaian kompetensi manajerial dan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a disampaikan kepada:
a. Pegawai yang bersangkutan; dan
b. Direktur Jenderal Pemasyarakatan atau Kepala Kantor Wilayah Pegawai yang bersangkutan.
Koreksi Anda
