Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS I
Teks Saat Ini
(1) Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi calon Kepala Lapas Klas I terdiri dari 2 (dua) tahap penilaian yaitu:
a. tahap penilaian kompetensi manajerial dan integritas; dan
b. tahap penilaian kompetensi teknis.
(2) Pelaksanaan penilaian dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penilaian kompetensi manajerial dan integritas sesuai dengan standar kompetensi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4) Penilaian kompetensi teknis terdiri atas:
a. pemahaman visi dan misi serta rencana strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan penerapannya;
b. pemahaman tentang kebijakan nasional dan isu aktual pada lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; dan
c. pemahaman tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada jabatan yang diusulkan.
(5) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. psikolog, sarjana psikologi, dan/atau assesor;
b. anggota Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan I; dan
c. staf ahli Menteri.
(6) Selain tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri dapat menunjuk pejabat lain atau pihak ketiga yang terkait dengan jabatan yang diuji.
(7) Tim penilai bertugas untuk melakukan penilaian terhadap kompetensi manajerial dan kompetensi teknis Pegawai yang dicalonkan untuk menduduki jabatan Kepala Lapas Klas I.
Koreksi Anda
