Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi Kepala Lapas Klas I, Pegawai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. syarat umum: 1. berstatus sebagai Pegawai; 2. menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan; 3. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan; 4. penilaian prestasi kerja dalam sasaran kerja Pegawai dan penilaian perilaku bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; 5. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; dan 6. sehat jasmani dan rohani. b. syarat khusus: 1. pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Lapas Klas IIA; dan 2. diutamakan pernah menduduki Jabatan Eselon III.a pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan/atau Divisi Pemasyarakatan di Kantor Wilayah.
Koreksi Anda