Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS I
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi Kepala Lapas Klas I, Pegawai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. syarat umum:
1. berstatus sebagai Pegawai;
2. menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan;
3. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan;
4. penilaian prestasi kerja dalam sasaran kerja Pegawai dan penilaian perilaku bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
5. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; dan
6. sehat jasmani dan rohani.
b. syarat khusus:
1. pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Lapas Klas IIA; dan
2. diutamakan pernah menduduki Jabatan Eselon III.a pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan/atau Divisi Pemasyarakatan di Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
