Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal melakukan Penawaran Terbuka terhadap hasil inventarisasi jabatan Kepala Lapas Klas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah melalui surat dan website resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Penawaran Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pegawai untuk dapat diusulkan menjadi calon Kepala Lapas Klas I. (3) Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah mengusulkan Pegawai yang memenuhi persyaratan untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Lapas Klas I.
Koreksi Anda