Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS I
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro Kepegawaian menginventarisasi jabatan Kepala Lapas Klas I yang:
a. lowong;
b. akan lowong sampai dengan 3 (tiga) bulan ke depan; dan
c. yang telah dijabat lebih dari 2 (dua) tahun.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dilaksanakan 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
