Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan Kepala Lapas Klas I dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. inventarisasi jabatan Kepala Lapas Klas I yang lowong dan akan lowong; b. Penawaran Terbuka; c. pengusulan Pegawai; d. Uji Kelayakan dan Kepatutan; e. rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan; f. penetapan Pengangkatan dalam jabatan Kepala Lapas Klas I; g. pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan; dan h. penandatanganan kontrak kinerja dan pakta integritas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Pasal.id