Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN KEPALA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS I
Teks Saat Ini
Pengangkatan Kepala Lapas Klas I dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. inventarisasi jabatan Kepala Lapas Klas I yang lowong dan akan lowong;
b. Penawaran Terbuka;
c. pengusulan Pegawai;
d. Uji Kelayakan dan Kepatutan;
e. rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan;
f. penetapan Pengangkatan dalam jabatan Kepala Lapas Klas I;
g. pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan; dan
h. penandatanganan kontrak kinerja dan pakta integritas.
Koreksi Anda
