Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, MPP mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian sementara.
(2) Notaris yang diberhentikan sementara dari jabatannya dan Notaris lain sebagai pemegang protokol wajib melakukan serah terima protokol di hadapan MPD dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan pemberhentian sementara diterima.
(3) Dalam hal jangka waktu pemberhentian sementara Notaris berakhir, Notaris lain sebagai pemegang protokol wajib melakukan serah terima kembali protokol kepada Notaris yang diberhentikan sementara dari jabatannya di hadapan MPD dalam jangka paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara berakhir.
(4) Dalam hal serah terima protokol tidak dilaksanakan tanpa alasan yang sah, MPP mengusulkan kepada Menteri untuk memberhentikan dengan tidak hormat Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol.
Koreksi Anda
