Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Notaris yang berhenti karena alasan merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, advokat, atau memangku jabatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris tidak berwenang melaksanakan jabatannya terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian Notaris ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64. (2) Notaris yang diberhentikan dan Notaris lain sebagai pemegang protokol wajib melakukan serah terima protokol di hadapan MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian Notaris ditetapkan.
Koreksi Anda