Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Notaris yang berhenti karena alasan merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, advokat, atau memangku jabatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris harus memberitahukan secara manual atau elektronik kepada MPD mengenai berakhirnya masa jabatan dan sekaligus mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disampaikan dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris diangkat sebagai pegawai negeri, advokat, atau memangku jabatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan dokumen melampirkan pendukung:
a. fotokopi surat Keputusan Pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
c. asli surat pernyataan bermaterai cukup yang memuat alasan pemberhentian sebagai Notaris;
d. Keputusan Pengangkatan sebagai pegawai negeri, advokat atau jabatan lain yang telah dilegalisasi;
e. surat usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol; dan
f. asli surat pernyataan kesediaan dari Notaris lain sebagai pemegang protokol.
(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan.
(5) Surat penunjukan MPD disampaikan kepada Menteri melalui Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukan.
Koreksi Anda
