Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Notaris yang berhenti karena alasan tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani dalam melaksanakan jabatan Notaris lebih dari 3 (tiga) tahun secara terus-menerus, tidak berwenang melaksanakan jabatannya terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ditetapkan.
(2) Notaris yang berhenti dan Notaris lain sebagai pemegang protokol wajib melakukan serah terima protokol di hadapan MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Pemberhentian Notaris ditetapkan.
Koreksi Anda
