Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Menteri MENETAPKAN keputusan pemberhentian jabatan Notaris dan MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian pemberhentian. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada pemohon dan dapat langsung dicetak sendiri dengan menggunakan kertas putih ukuran F4 atau folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 59 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Pasal.id