Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
Dalam hal Notaris tidak menyampaikan usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol, MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dan menyampaikan kepada Menteri melalui Notaris dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) terlampaui.
Koreksi Anda
