Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Notaris yang berhenti karena alasan tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani dalam melaksanakan jabatan Notaris lebih dari 3 (tiga) tahun secara terus-menerus wajib memberitahukan secara manual atau elektronik kepada MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Notaris dinyatakan tidak mampu melaksanakan jabatannya secara terus menerus. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh Notaris yang bersangkutan, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan/atau ke bawah, dalam garis ke samping sampai derajat ketiga, atau keluarga semenda sampai derajat ketiga. (3) Dalam hal Notaris yang bersangkutan, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan/atau ke bawah, dalam garis ke samping sampai derajat ketiga, atau keluarga semenda sampai derajat ketiga, tidak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pemberitahuan dilakukan oleh karyawan Notaris. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung: a. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi; b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi; c. surat pernyataan bermaterai cukup yang memuat pemberhentian sebagai Notaris; d. surat keterangan dari dokter rumah sakit yang menyatakan Notaris tidak mampu melaksanakan jabatannya secara terus menerus; e. surat usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol; dan f. surat pernyataan kesediaan dari Notaris lain sebagai pemegang protokol. (5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e, MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan. (6) Surat penunjukan MPD disampaikan kepada Menteri melalui Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukan.
Koreksi Anda