Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Notaris yang berhenti atas permintaan sendiri tidak berwenang melaksanakan jabatannya terhitung sejak tanggal keputusan pemberhentian Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ditetapkan. (2) Notaris yang berhenti dan Notaris lain sebagai pemegang protokol wajib melakukan serah terima protokol di hadapan MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Pemberhentian Notaris ditetapkan.
Koreksi Anda