Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(3), Notaris mengajukan permohonan pemberhentian dari jabatannya kepada Menteri dengan mengisi Format Isian pemberhentian Notaris.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan dokumen pendukung secara elektronik:
a. surat penunjukan dari MPD yang memuat rekomendasi pemberhentian dan penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol; dan
b. surat pernyataan kesediaan dari Notaris lain sebagai pemegang protokol.
(3) Permohonan pemberhentian Notaris diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator.
Koreksi Anda
