Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Notaris yang berhenti dari jabatannya karena permintaan sendiri, wajib memberitahukan secara manual atau elektronik kepada MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum mengajukan permohonan berhenti kepada Menteri. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung: a. fotokopi surat Keputusan Pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi; b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi; c. surat pernyataan bermaterai cukup yang memuat pemberhentian sebagai Notaris; d. surat usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol; dan e. surat pernyataan kesediaan dari Notaris lain sebagai pemegang protokol. (3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan. (4) Surat penunjukan MPD disampaikan kepada Menteri melalui Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Pasal.id