Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3), Menteri MENETAPKAN Keputusan pemberhentian jabatan Notaris dan MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang
protokol dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian pemberhentian.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada pemohon dan dapat langsung dicetak oleh Notaris dengan menggunakan kertas putih ukuran F4 atau folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
Koreksi Anda
