Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Notaris yang telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun harus memberitahukan secara manual atau elektronik kepada MPD mengenai berakhirnya masa jabatan dan sekaligus mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disampaikan dalam waktu paling singkat 180 (seratus delapan puluh) hari atau paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Notaris yang bersangkutan mencapai umur 65 (enam puluh lima) tahun.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dokumen pendukung:
a. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
c. surat pernyataan bermaterai cukup yang memuat pemberhentian sebagai Notaris;
d. surat usulan Notaris lain sebagai pemegang protokol; dan
e. surat pernyataan kesediaan dari Notaris lain sebagai pemegang protokol.
(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan.
(5) Surat penunjukan MPD disampaikan kepada Menteri melalui Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukan.
Koreksi Anda
