Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
Dalam hal Notaris yang ditunjuk sebagai pemegang protokol tidak bersedia melakukan serah terima protokol dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Menteri, Notaris yang bersangkutan dapat dijatuhkan sanksi oleh MPW, MPP, atau Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
