Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 atau Pasal 43 diterima secara lengkap. (2) MPD menyerahkan protokol Notaris yang meninggal dunia kepada Notaris yang ditunjuk sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda