Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Notaris meninggal dunia pada saat menjalankan cuti, tugas jabatan Notaris dijalankan oleh Notaris Pengganti sebagai Pejabat Sementara Notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia.
(2) Pejabat sementara Notaris menyerahkan Protokol Notaris dari Notaris yang meninggal dunia kepada MPD dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak masa jabatan sebagai Pejabat Sementara Notaris berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Notaris meninggal dunia memiliki Ahli Waris maka Ahli Waris mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol kepada MPD dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak masa jabatan Pejabat Sementara Notaris berakhir.
(4) MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dan menyampaikan surat penunjukan secara manual atau elektronik kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penyampaian usulan dari ahli waris.
(5) Dalam hal ahli waris tidak mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol, MPD menunjuk Notaris lain dan menyampaikannya secara manual atau elektronik kepada Menteri
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui.
(6) Penyampaian penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol oleh MPD dengan melampirkan:
a. surat permohonan;
b. fotokopi Keputusan Pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi;
c. fotokopi kutipan akta kematian/surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi;
d. asli surat penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol; dan
e. fotokopi surat keterangan Ahli Waris dari Notaris atau pejabat yang berwenang yang telah dilegalisasi, dalam hal Notaris yang meninggal dunia mempunyai ahli waris.
Koreksi Anda
