Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Ahli Waris atau karyawan Notaris mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c, MPD menunjuk Notaris tersebut sebagai pemegang protokol. (2) MPD menyampaikan secara manual atau elektronik penunjukan Notaris sebagai pemegang protokol kepada Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dengan disertai dokumen pendukung. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi; b. fotokopi kutipan akta kematian/surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi; c. asli surat penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol; dan d. fotokopi surat keterangan Ahli Waris dari Notaris atau pejabat yang berwenang yang telah dilegalisasi, kecuali Notaris yang meninggal dunia tidak mempunyai Ahli Waris. (4) Dalam hal Ahli Waris atau karyawan Notaris tidak mengusulkan, MPD harus menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui.
Koreksi Anda