Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum menjalankan jabatannya, Pejabat Sementara Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji jabatan Notaris dengan lafal sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Pasal.id