Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Ahli Waris atau karyawan Notaris mengusulkan Pejabat Sementara Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c, MPD menunjuk Pejabat Sementara Notaris dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan.
(2) Pejabat Sementara Notaris harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. berijazah sarjana hukum; dan
c. telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan dokumen pendukung:
a. fotokopi ijazah sarjana hukum yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi kartu tanda penduduk yang telah dilegalisasi;
c. asli surat keterangan catatan kepolisian setempat;
d. asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit dan asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater rumah sakit;
e. pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
f. daftar riwayat hidup; dan
g. surat keterangan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut.
Koreksi Anda
