Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat, karena:
a. meninggal dunia;
b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
c. atas permintaan sendiri;
d. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas jabatan Notaris secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
e. merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
Koreksi Anda
