Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemekaran kabupaten/kota, yang mengakibatkan terjadinya perubahan tempat kedudukan Notaris maka tempat kedudukan yang tercantum dalam keputusan pengangkatan Notaris atau keputusan perpindahan Notaris yang bersangkutan dapat diubah sesuai dengan permohonan.
(2) Notaris yang bersangkutan wajib memberitahukan secara elektronik kepada Menteri mengenai perubahan tempat kedudukan Notaris karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal UNDANG-UNDANG mengenai pemekaran wilayah diundangkan.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen pendukung:
a. fotokopi keputusan pengangkatan Notaris atau perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
c. fotokopi peta wilayah pemekaran provinsi atau kabupaten/kota;
dan
d. alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan,
Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, MPD, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.
(4) Terhadap pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri mengeluarkan Keputusan Penyesuaian tempat kedudukan.
Koreksi Anda
