Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Sebelum menjalankan jabatannya di tempat kedudukan yang baru, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya sesuai dengan lafal sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pelaksanaan sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan pindah Wilayah Jabatan Notaris.
(3) Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu dilakukan dalam hal Notaris pindah tempat kedudukan dalam 1 (satu) Wilayah Jabatan Notaris.
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan Notaris, yang bersangkutan wajib:
a. menjalankan jabatannya dengan nyata;
b. menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan MPD; dan
c. menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, MPD, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.
Koreksi Anda
