Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
Koreksi Anda